DPRD Wajo Ajukan Dua Ranperda Inisiatif, Pj Bupati Beri Tanggapan Positif

MATASULAWESI.COM, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo kembali melaksanakan rapat paripurna pada Jumat (26/7/2024) di Gedung DPRD Wajo, membahas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, HA. Alauddin Palaguna, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu.
Dua Ranperda yang diajukan adalah **Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah** yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Wajo, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Wajo.
Dalam tanggapannya, Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menyatakan bahwa penataan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Penataan ini juga diharapkan mampu memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Wajo. Namun, ia menegaskan bahwa proses penataan harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Salah satu yang perlu diperhatikan dalam penataan perangkat daerah adalah evaluasi berkala, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2018. Evaluasi ini dilakukan dua tahun setelah penataan perangkat daerah untuk menilai struktur dan efisiensi organisasi,” jelas Bataralifu.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan hasil supervisi KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang menekankan pentingnya memisahkan fungsi keuangan dan pendapatan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan.
“Dengan pengajuan Ranperda ini, kita berharap penataan perangkat daerah dapat berjalan efektif, efisien, serta sesuai kebutuhan daerah dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Ranperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, Bataralifu mengapresiasi inisiatif DPRD yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pesantren, baik dalam fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Kami mengapresiasi inisiatif Komisi IV DPRD Wajo, dan berharap Ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan pengajuan dua Ranperda ini, Kabupaten Wajo diharapkan dapat semakin meningkatkan tata kelola perangkat daerah dan memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. (Adv)
Posting Komentar untuk "DPRD Wajo Ajukan Dua Ranperda Inisiatif, Pj Bupati Beri Tanggapan Positif"